Riset Penyusunan RPJPD Kabupaten Dairi Tahun 2025-2045

Pada tanggal 3- 5 Juli 2023, Tim PPKK Fisipol UGM melakukan riset ke Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Daerah ini identik dengan “Kopi Sidikalang” yang diambil dari nama ibukota Dairi, yaitu Sidikalang. Riset bertujuan untuk menggali informasi tentang permasalahan dan potensi daerah sebagai modal dasar perencanaan pembangunan Dairi untuk 20 tahun ke depan. Tim PPKK Fisipol UGM pertama-tama melakukan orientasi penyusunan RPJPD untuk memberikan pemahaman, pengenalan dan penyamaan persepsi tentang penyusunan RPJPD kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) dan stakeholders lainnya.

Tim PPKK Fisipol UGM difasilitasi oleh Tim Bappelitda Dairi berdiskusi langsung dengan Bapak Dr. Eddy K. A Berutu selaku Bupati Dairi, Pimpinan Perangkat Daerah dan Staff di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. Selain berdiskusi dengan unsur pemerintahan, Tim PPKK Fisipol UGM didampingi Bappelitda dan penyuluh pertanian berdiskusi langsung dengan unsur masyarakat seperti petani, pelaku wisata, dan stakeholders lainnya dalam rangka memperkaya informasi seputar permasalahan riil daerah.

Harapan Bupati Dairi dan stakeholders, RPJPD Kabupaten Dairi tahun 2025-2045 ini disusun secara komprehensif, kontekstual, dan terukur capaiannya, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Arah pembanguna Dairi ke depan harus mampu mengakselerasi potensi daerah dan meminimalisir permasalahan daerah secara optimal sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja, desain RPJPD Kabupaten Dairi Tahun 2025-2045 harus matang dan terintegrasi melalui kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat agar masyarakat Dairi menjadi subjek sekaligus objek pembangunan ke depan.

Riset Lapangan Penyusunan Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045 dan Rantek RPJMD Tahun 2025-2030

Riset Lapangan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030 Kabupaten Sumbawa Barat

Pada bulan Juli 2023, Tim Peneliti PPKK Fisipol UGM melaksanakan riset lapangan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam rangka penyusunan Ranwal RPJPD dan Rantek RPJMD. Kegiatan penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi potensi daerah yang dapat dikembangkan serta memetakan isu strategis yang perlu diintervensi melalui dokumen perencanaan.

Pengumpulan data dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan perangkat daerah dan observasi lapangan ke beberapa potensi yang dimiliki KSB. Beberapa potensi yang dimiliki KSB di antaranya kawasan pertanian, wisata minat khusus selancar di sejumlah pantai KSB, serta kawasan industri.

Di samping itu, beberapa isu strategis daerah yang perlu menjadi perhatian adalah pengembangan ekonomi non-tambang, pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, dan peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkarakter.

Pendampingan Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Manggarai Barat 2021-2026.

Pendampingan Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat 2021-2026.

Perencanaan pembangunan dituntut untuk selalu dinamis dalam merespon perkembangan kondisi sosial. Tujuan Perubahan RPJMD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2026 adalah untuk merumuskan sasaran, target kinerja, strategi, dan program pembangunan yang fokus dan efektif dalam mencapai visi dan misi, serta sebagai pedoman untuk penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Pariwisata inklusif masih menjadi salah satu isu strategis yang perlu untuk direspon secara lintas sektor.

Pendampingan Penyusunan RPD Tahun 2024-2026 dan RKPD Tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya.

Pendampingan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan RKPD Tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya.

Provinsi Papua Barat Daya berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pemekaran wilayah memiliki tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP). Guna mewujudkan tujuan tersebut, sebagai daerah otonom baru, Provinsi Papua Barat Daya membutuhkan dokumen perencanaan sebagai salah satu instrumen pembangunan.

Beberapa isu strategis yang akan direspon oleh pemerintah Provinisi Papua Barat Daya adalah 1) pengentasan kemiskinan dan penurunan ketimpangan pendapatan; 2) keberdayaan OAP, perlindungan masyarakat adat dan kesetaraan gender; 3) pengembangan SDM dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; 4) penguatan perekonomian berbasis sektor unggulan dan potensial; 5) pembentukan kebijakan tata ruang, termasuk tata ruang laut dan kelestarian lingkungan; 6) pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan penunjang perekonomian; 7) respon kebijakan actual otonomi khusus dan pembentukan suprastruktur pemerintahan DOB yang kapabel; 8) penyiapan SDM birokrasi dan sektor swasta melalui kebijakan afirmasi, representasi dan meritrokrasi; dan 9) peningkatan harmoni sosial dan stabilitas wilayah.

Riset Lapangan Revisi RISPAM Kabupaten Manggarai Barat

Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Manggarai Barat merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang SPAM dan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM.

Berdasarkan hasil reviu 5 tahunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Manggarai Barat tahun 2016-2036 diperlukan pembaharuan data terkait kondisi SPAM Eksisting. Sehingga perlu dilaksanakan perbaikan dokumen RISPAM Kabupaten Manggarai Barat untuk mengetahui kinerja, ketersediaan, serta cakupan pelayanan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan wisatawan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Pendampingan Penyusunan RPD Kabupaten Kudus Tahun 2024 – 2026

Berakhirnya periode RPJMD Kabupaten Kudus pada tahun 2023 dan agenda pilkada serentak pada tahun 2024 mengharuskan Kabupaten Kudus menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024 – 2026. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah pada masa transisi yaitu terhitung sejak berakhirnya periode RPJMD Kabupaten Kudus hingga pelantikan Kepala Daerah definitif.

Dokumen RPD, dalam konteks perencanaan, merupakan salah satu instrumen pembangunan yang diperlukan oleh daerah. Dokumen RPD memuat tentang identifikasi permasalahan pembangunan daerah, penentuan kondisi ideal yang diharapkan, serta intervensi kebijakan jangka menengah yang akan dijalankan.

Pendampingan penyusunan RPD ini bertujuan untuk mendorong terciptanya dokumen perencanaan daerah yang baik sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kudus untuk bepartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.


Beberapa isu strategis yang dirumuskan dan perlu direspon dalam RPD, antara lain terkait transformasi ekonomi yang berdaya saing, daya saing SDM, birokrasi yang dinamis dan berintegritas, serta pembangunan berkelanjutan dan berbasis wilayah dengan mengutamakan peran desa dan kecamatan.