Bimbingan Teknis RPJMD Kabupaten Puncak 2013-2018

Pengarang PPKK Fisipol UGM
ISBN
Bahasa Indonesia
Halaman 184
Tahun 2012

Kabupaten Puncakdengan ibu kota Ilagamerupakan kabupaten pemekaran dari KabupatenPuncak Jaya yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2008tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua.Sebagaimana yang dihadapi oleh daerah otonom baru di kawasan Timur Indonesia, Kabupaten Puncak dihadapkan pada realitas keterbatasan dalam berbagai aspek terutama infrastruktur, sumberdaya manusia, dan kapasitas pemerintahan serta tantangan kondisi geografis.Namun di tengah keterbatasan yang ada,Pemerintah Kabupaten Puncak dengan otonomi yang dimiliki dituntut untuk mampu mengaktualisasikan potensi-potensi yang dimilikinya guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seraya menjaga keberlanjutannya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.