Pendampingan Penyusunan RPD Tahun 2024-2026 dan RKPD Tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya.
Pendampingan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan RKPD Tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Barat Daya berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pemekaran wilayah memiliki tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP). Guna mewujudkan tujuan tersebut, sebagai daerah otonom baru, Provinsi Papua Barat Daya membutuhkan dokumen perencanaan sebagai salah satu instrumen pembangunan.
Beberapa isu strategis yang akan direspon oleh pemerintah Provinisi Papua Barat Daya adalah 1) pengentasan kemiskinan dan penurunan ketimpangan pendapatan; 2) keberdayaan OAP, perlindungan masyarakat adat dan kesetaraan gender; 3) pengembangan SDM dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; 4) penguatan perekonomian berbasis sektor unggulan dan potensial; 5) pembentukan kebijakan tata ruang, termasuk tata ruang laut dan kelestarian lingkungan; 6) pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan penunjang perekonomian; 7) respon kebijakan actual otonomi khusus dan pembentukan suprastruktur pemerintahan DOB yang kapabel; 8) penyiapan SDM birokrasi dan sektor swasta melalui kebijakan afirmasi, representasi dan meritrokrasi; dan 9) peningkatan harmoni sosial dan stabilitas wilayah.