Kajian Implementasi Keterbukaan Informasi dalam Pemerintahan Lokal: Pasca Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Pengarang | Pratikno dkk | |
ISBN | 9789798147272 | |
Bahasa | Indonesia | |
Halaman | 165 | |
Tahun | Mei 2012 |
Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting demokrasi yang harus terus diperjuangkan. Bahkan, keterbukaan informasi telah dijadikan standar normatif untuk mengukur legitimasi sebuah pemerintahan di mata rakyatnya. Dalam payung besar demokrasi, hanya pemerintah yang senantiasa terbuka kepada rakyatnyalah yang dipandang memiliki legitimasi dalam arti yang lebih substantif.
Tema tersebut telah menjadi perhatian dan diadvokasi oleh berbagai pihak. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada pun telah menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu komitmen kelembagaan yang sudah dan akan terus diperjuangkan. Komitmen tersebut telah diterjemahkan dalam berbagai aktivitas, baik dalam konteks pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Perhatian terhadap agenda tersebut semakin meningkat terutama jika dikaitkan dengan dua realitas kontradiktif. Di satu sisi, pemerintah nasional telah menetapkan keterbukaan informasi publik sebagai mandat nasional yang harus dipatuhi oleh semua badan publik dengan mengeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. UU tersebut diikuti juga oleh sejumlah inisiatif kebijakan untuk memastikan tumbuh dan berkembangnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan badan publik. Namun di sisi lain, hingga kini, tingkat keterbukaan informasi publik di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Sebagian besar badan publik bahkan belum mengetahui adanya mandat tersebut atau bahkan secara terang-terangan menentang pelaksanaannya. Bagi mayoritas badan publik, pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan beban tambahan yang dapat membuka aibnya ketimbang sebagai kontrak demokrasi yang harus dipatuhinya.
Unduh: |
Kajian Implementasi Keterbukaan Informasi Publik.pdf |
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!