Pendampingan Penyusunan RPD Kabupaten Kudus Tahun 2024 – 2026
Berakhirnya periode RPJMD Kabupaten Kudus pada tahun 2023 dan agenda pilkada serentak pada tahun 2024 mengharuskan Kabupaten Kudus menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024 – 2026. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah pada masa transisi yaitu terhitung sejak berakhirnya periode RPJMD Kabupaten Kudus hingga pelantikan Kepala Daerah definitif.
Dokumen RPD, dalam konteks perencanaan, merupakan salah satu instrumen pembangunan yang diperlukan oleh daerah. Dokumen RPD memuat tentang identifikasi permasalahan pembangunan daerah, penentuan kondisi ideal yang diharapkan, serta intervensi kebijakan jangka menengah yang akan dijalankan.
Pendampingan penyusunan RPD ini bertujuan untuk mendorong terciptanya dokumen perencanaan daerah yang baik sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kudus untuk bepartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.
Beberapa isu strategis yang dirumuskan dan perlu direspon dalam RPD, antara lain terkait transformasi ekonomi yang berdaya saing, daya saing SDM, birokrasi yang dinamis dan berintegritas, serta pembangunan berkelanjutan dan berbasis wilayah dengan mengutamakan peran desa dan kecamatan.