Diklat Kepala Distrik Kabupaten Puncak, Provinsi Papua

Pengarang PPKK Fisipol UGM
ISBN
Bahasa Indonesia
Halaman 178
Tahun 2012

Kabupaten Puncak dengan ibu kota Ilaga merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2008. Sebagaimana yang dihadapi oleh daerah otonom baru di kawasan Timur Indonesia, Kabupaten Puncak dihadapkan pada realitas keterbatasan dalam berbagai aspek terutama infrastruktur, sumberdaya manusia, dan kapasitas pemerintahan serta tantangan kondisi geografis. Namun di tengah keterbatasan yang ada, Pemerintah Kabupaten Puncak dengan otonomi yang dimiliki dituntut untuk mampu mengaktualisasikan potensi-potensinya guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menghadirkan pelayanan publik yang memadai. Dalam rangka menjalankan pemerintahan dan mengaktivasi fungsi-fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik inilah peran kepala distrik menjadi sangat penting.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.