Kajian Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Paser
Kajian pemekaran kecamatan di Kabupaten Paser dilaksanakan atas kerjasama Sekretaris Daerah Kabupaten Paser dan PPKK Fisipol UGM. Pelaksanaan kajian diformat dengan dua skema yakni dengan pendekatatan kajian teori dan penghimpunan dokumen serta format kerja lapangan. Kajian teoritik dan penghimpunan dokumen dilaksanakan pada 29 Oktober 2013. Skema kajian yang pertama ini dilaksanakan dengan menelusuri dokumen yang relevan diikuti dengan diskusi terbatas para pakar untuk merumuskan kerangka kajian yang relevan dan memiliki validasi yang kuat. Sedangkan skema kerja lapangan ditujukan untuk observasi dan mendiskusikan aspirasi masyarakat serta stakeholder terkait dengan pemekaran kecamatan. Kegiatan lapangan dilaksanakan pada tanggal 4-5 Februari 2014.
Secara administratif, pemekaran Kajian wilayah Kecamatan harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati yang bersangkutan, DPRD Provinsi, Gubernur akan merekomendasikan pembentukan kecamatan baru berdasarkan sejumlah kajian Bupati sebagai pucuk tertinggi dan representasi aspirasi politik masyarakat. Pemekaran sebuah wilayah harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjamin adanya roda administrasi pemerintahan yang baru (dimekarkan) dalam berbagai bentuk perundang-undangan. Sedangkan secara kultural aspirasi masyarakat dari level paling rendah seperti desa/kelurahan harus difasilitasi agar hasil pemekaran dapat mengikat secara sosial.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!